Saturday, February 27, 2010

Tentang Nikah Siri dan Poligami

Pemerintah melalui Departemen agama mengajukan RUU tentang aturan nikah siri, nikah mut’ah atau nikah kontrak, dan poligami.  Dalam draf RUU itu diatur bahwa orang yang melakukan nikah siri akan dipidanakan kurang lebih 6 bulan dan harus membayar denda. Dirjen Bimas Islam depag yang dikepalai oleh Prof. Nazaruddin Umar yang diklarifikasi di media mengatakan bahwa sebaiknya ada undang-undang yang mengatur dengan jelas mengenai hukum nikah siri dan poligami, alasannya banyak orang yang melakukan nikah siri dan poligami tetapi pada akhirnya mudhoratnya lebih banyak. Contoh pada nikah siri, jika seorang laki-laki yang menikah secara siri dengan seorang wanita, oleh karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi di catatan sipil melalui KUA, maka secara otomatis si perempuan yang dinikahi tidak akan mempunyai hak secara hukum untuk dinafkahi oleh sang suami, begitupula dengan anaknya nanti tidak akan bisa mengurus hak waris oleh orangtuanya terkhusus ayahnya. Oleh karena itu, maka si laki-laki bisa dengan mudah meninggalkan istrinya karena memang tidak ada bukti sah menurut negara bahwa mereka sudah menikah. Kalau mengenai poligami, mungkin pemerintah lebih mengarah kepada kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, karena laki-laki itu sama kedudukannya dengan perempuan, karenanya laki-laki itu tidak boleh menyakiti hati istrinya dengan menikah dengan lebih satu istri. Di sini kita akan membahas lebih lanjut mengenai Nikah Siri dan Poligami.

1. Nikah Siri

Nikah Siri yaitu pernikahan yang sah menurut hukum agama (dalam ini adalah agama islam) yang syarat-syarat suatu pernikahan terpenuhi seperti adanya Wali pernikahan, mas kawin, dan Imam atau penghulu yang menikahkan keduanya, tetapi tidak sah dalam administrasi negara karena tidak tercatat di catatan sipil dan tidak mempunyai Surat Nikah. Meskipun biasanya hanya tercatat dalam selembar kertas dengan materai sebagai bukti bahwa telah menikah. Menurut Ustadz Jefri Al Bukhori di TV, sebenarnya dalam islam hanya mengenal satu istilah nikah saja, hanya di indonesia yang mengenal nikah siri dan nikah resmi karena dipisahkan antara hukum agama gan hukum negara, jadi nikah siri itu dalam islam juga sudah merupakan nikah resmi. Lanjutnya, beliau juga pernah menikah siri dengan istrinya, setelah menikah siri baru dikatakan kepada orangtuanya kemudian diselenggarakanlah nikah secara resmi beberapa hari setelahnya dan Alhamdulillah kehidupan rumah tangganya sekarang kita lihat sakinah dan penuh barokah.

Nikah siri sebenarnya tidak selamanya negatif , tergantung dari niat dan motifasi yang melakukannya. kalau kita telusuri lebih jauh sebenarnya banyak alasan orang itu memilih menikah siri seperti; tidak mendapat restu dari orang tua, untuk menghindari zina, karena alasan finansial yaitu lebih murah, dan karena pengurusan KUA yang susah dan berbelit-belit.

Agak mengherankan juga jika nikah siri yang nyata tidak haram menurut agama dipidanakan selama enam bulan, tetapi orang yang melakukan sex bebas atau berzina suka sama suka, palingan jika ketahuan dinikahkan saja, atau jika orang kedapatan berbuat mesum di tempat Hiburan Malam atau dengan PSK hanya di tangkap saja dan di bawa ke kantor selanjutnya besok-besok dilepas. Mana kira-kira yang lebih banyak mudharatnya berzina atau nikau siri? Tentunya berzina dan sex bebas lebih berbahaya, namun sangat aneh jika yang halal dihukum pidana tetapi yang haram di hukum dengan penuh aturan damai. Aneh ya….Sama halnya jika sesorang sibuk mengurus dan membersihkan tempat yang sudah agak bersih tetapi lupa atau mengacuhkan tempat kotor yang ada di samping atau di belakangnya.
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah untuk mengatur hukum-hukum islam juga mengatakan bahwa pemidanaan bagi pelaku nikah siri tidak tepat karena nikah siri di Indonesia sudah mengakar di masyarakat.

2. Poligami

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu tidak mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja.” (An-Nisa’:3)
Saya juga belum bisa terlalu memahami dengan sempurna maksud dari ayat-ayat tentang poligami tersebut, namun yang bisa dipahami yaitu kebolehan seseorang laki-laki untuk menikahi perempuan lebih dari satu (poligami) sesuai dengan kata-kata “maka nikahilah perempuan, dua, tiga, dst.”, kelanjutannya tetapi kalau memang tidak mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja. Jadi, jelas bahwa Allah SWT. tidak melarang seorang laki-laki untuk berpoligami selagi orang tersebut bisa berlaku adil dan jika jika ingin berhati-hati nikahilah seorang saja.

Rasulullah SAW. sebagai uswatun hasanah atau teladan yang baik bagi seluruh umatnya, baik itu dari segi kehidupan Beliau dari yang terkecil sampai yang lebih besar, semuanya dapat dicontoh dan diikuti oleh umatnya, meskipun tidak akan pernah ada umatnya yang bisa menyamainya, minimal kita bisa mencontohnya sedikit. Begitu halnya dengan poligami, kita ketahui bahwa Rasulullah SAW menurut para ulama mempunyai sembilan istri dan beliau dapat menjalankan tugasnya sebagai suami dengan baik dan adil kepada istri-istrinya. Kita pun sebagai umat yang wajib mencontohi beliau dapat pula mengikutinya dengan menikahi lebih dari satu istri, tetapi yang harus kita ingat bahwa kita tidak mampu betul-betul adil dan baik sebagaimana perlakuan Beliau kepada istri-istrinya, kita tidak akan pernah bisa sesempurna beliau. Sama halnya dengan sunnah-sunnah beliau yang lain seperti shalat, puasa, kita mampu dan bisa mengikutinya namun kita tidak akan pernah bisa menyamakan kualitasnya.

Kesimpulannya:
Semua aturan yang Allah SWT tetapkan pastilah ada hikmah di baliknya, meskipun mungkin kelihatan kurang baik namun jika kita telusuri lagi secara mendalam ternyata ada hikmah kebaikan yang sangat besar di dalamnya. Seperti dalam hal nikah siri, mungkin seseorang menikah siri karena alasan situasi dan kondisi untuk melakukan nikah resmi tidak memungkinkan, mungkin dengan alasan ekonomi, orang tua belum mengizinkan, atau karena pengurusan di KUA menurutnya susah, dll. Yang jelasnya dengan alasan untuk menghindari zina yang merupakan dosa besar jadi seseorang melakukan nikah siri, sangatlah tidak bijaksana dan tidak adil jika para pemimpin yang bersangkutan memidanakannya padahal orang melakukan zex dan zina bisa lebih bebas. Di manakah perasaan untuk menegakkan  syariat agama Allah dan menegakkan keadilan dari para pemimpin di negeri kita ini. Mungkin lebih bijaksana jika  misalnya para pelaku nikah siri dilengkapi saja administrasinya seperti dibuatkan saja buku nikah dan diberikan sanksi administratif saja. Atau jika para pemimpin tetap bersikukuh menerapkan aturan tersebut tanpa memandang dari segi yang saya maksud tadi, apakah mereka bisa bersedia menanggung dosa orang yang berzina dengan alasan tidak bisa tidak bisa menikah secara resmi karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan? Dan jika memang aturan pidana selama enam bulan diberlakukan kepada pelaku nikah siri, seharusnya hukuman bagi para pelaku zina dan sex bebas seperti di tempat prostitusi baik itu laki-laki dan perempuan dihukum jauh lebih berat lagi. Hal tersebut lebih dekat dengan keadilan menurut hukum karena zina memang jauh lebih besar mudharatnya daripada nikah siri.

Begitu halnya dengan Poligami, sebenarnya ada hikmah kebaikan yang terkandung di dalamnya. Seperti kita ketahui bahwa sekarang ini jumlah kuantitas perempuan di dunia lebih banyak daripada laki-laki, di tempat yang paling dekat dengan kita saja yaitu di sekolah-sekolah umum atau di kampus-kampus  jurusan umum, rata-rata memang kuantitas perempuan lebih banyak, biasanya sekitar tiga kali lipat dari jumlah laki-laki. Selanjutnya kita pergi melihat para pekerja sex komersial di jalan-jalan atau di tempat hiburan malam, yang memang perempuanlah yang menjajakan dirinya kepada laki-laki dan sang laki-lakinya bukan hanya yang single saja tetapi bahkan yang sudah punya istri. Mereka menjajakan atau menjual dirinya karena kebutuhan ekonomi, maksudnya tidak ada laki-laki sebagai suaminya yang menafkahi kehidupannya. Coba jikalau laki-laki yang mapan finansialnya dan mentalnya baik, menikahi lebih dari satu perempuan, maka kesempatan perempuan menjajakan dirinya mungkin bisa berkurang karena otomatis sudah ada yang menafkahinya yaitu laki-laki yang bisa berlaku adil.

Karena itu janganlah kita secara nyata menentang hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah SWT karena di balik semua hukum-Nya pasti ada hikmahnya.

Maha Suci Allah dengan segala firman-Nya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Masukkan Komentar Anda