Saturday, March 27, 2010

PAK SUSNO MELAPOR DIJADIKAN TERSANGKA, YANG DILAPORKAN KURANG DITINDAKI

Lucu juga ya kalau selalu mengikuti perkembangan situasi politik dan sosial di negeri kita Indonesia ini. Masalah terbaru yaitu kasus MarKus (Makelar Kasus) yang terjadi di institusi penegak hukum. Seperti yang kita lihat berita di media yang menayangkan pak Susno Duadji Mantan Kabareskrim yang bersaksi mengungkap kasus Markus yang melibatkan pihak kelisian RI dan pihak Kejaksaan. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menuding keterlibatan tiga orang Jenderal di balik praktek makelar kasus money laundring dan korupsi dana wajib pajak di Polri. Keterlibatan jenderal-jenderal tersebut dikisahkan Susno terjadi saat
Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus
money laundring yang dilakukan seorang inspektur jenderal pajak
bernama Gayus T Tambunan
(tribuntimur.com). 
Lanjut pak Susno:  
"Ada pegawai pajak, inspektur, dia bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaranpajak di empat sampai enam perusahaan. Direkening dia berdasar hasilpenelusuran sebuah instansi masuk aliran dana mencurigakan senilaikurang lebih Rp.25 milliar," kisah Susno mengawali, saat ditemui dikediamannya oleh Persda Network, Jakarta, Sabtu (12/3).
Faktanya sekarang yang dijadikan tersangka oleh kepolisian adalah pak Susno yang mengungkap praktek Makelar Kasus pada kasus money laundring dan korupsi dana wajib pajak karena dilaporkan balik oleh orang yang dilaporkan.
Coba kita pikir jika seseorang melaporkan kejahatan pencurian yang dialaminya kepada penegak hukum, dia mengatakan bahwa si A telah mencuri barangnya, terus si A tersebut melaporkan balik si pelapor tersebut dgn tuduhan pencemaran nama baik. Selanjutnya si pelapor dijadikan tersangka dan orang yg dikatakan pencuri bebas. Atau jika misalnya ada gadis yang melaporkan dirinya bahwa telah diperkosa oleh si B, terus si B melaporkan balik gadis tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik, selanjutnya gadis tersebut yang dijadikan tersangka dan orang dilaporkan tidak diperiksa.

Itulah gambaran kasus Markus yg diungkap pak Susno. Pak Susno si pelapor di jadikan tersangka. Sedangkan yang dikatakan pelaku melapor balik. Enak ya pelaku kejahatan sekarang jk bisa belajar dari hal tersebut, yaitu bisa melapor balik si pelapor dgn tuduhan pencemaran nama baik  maka bebaslah dia, pantas saja di negeri kita ini pelaku kejahatan semakin bertambah banyak karena memang ada contohnya yg bisa menjadi alasan untuk menghindari hukuman.

Bukan main dasyatnya negeri kita ini.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Masukkan Komentar Anda